PROSUMUT – Terkait operasi tangkap tangan (OTT) 7 pegawai Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, oleh Polres Labuhan Batu Selasa 13 Agustus 2019 kemarin, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dalam hal ini mengirimkan tim untuk melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“Kita mengirimkan tim Wasidik untuk melakukan gelar perkara ke Polres Labuhan Batu terkait kasus tersebut,” ujar Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto ditemui di Mapolda Sumut, Rabu 14 Agustus 2019.
Kata Bagus, sampai saat ini perkembangan kasus OTT di Puskesmas Parlayuan masih dalam proses pendalaman. “Kita masih mendalami apakah OTT itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,”ujarnya.
Karena, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, semuanya harus melalui proses untuk menaikkan menjadi suatu penyidikan dalam setiap perkara yang ditangani.
“Untuk tersangka mungkin hari ini akan kita lihat. Karena, baru kemarin tim Wasidik ke Labuhanbatu,” ucapnya.
Bagus mengaku pihaknya belum mengetahui hasil gelar perkara yang dilakukan tim Wasidik di Polres Labuhan Batu pada Selasa 13 Agustus 2019 malam.
“Saya juga belum dapat laporan dari hasil gelar perkara semalam. Ini saya mau ke ruangan untuk mengecek,”akunya.
Sampai saat ini, lanjut Bagus, masih tujuh orang yang diperiksa. Kemungkinan ada orang lain yang akan diperiksa. “Kalau kasusnya naik ke penyidikan tentunya akan berkembang yang akan diperiksa, seperti saksi ahli,”ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa 13 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam OTT ini, sedikitnya tujuh orang diamankan ke Polres Labuhan Batu. (*)