PROSUMUT – Ops Antik Toba 2020 yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Langkat sukses menciduk agen dan kurir sabu di Dusun V Desa Mangga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa 4 Februari 2020.
Mereka adalah Mulyadi (42), sebagai agen dan pemilik sabu serta Jeni Yusuf (48) sebagai kurir. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
“Barang bukti yang disita dari mereka sebanyak 2 bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 60,57 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
Pengungkapan itu, atas informasi dari masyarakat. Disebutkan kalau keduanya sering mengedarkan kristal putih itu di Ibu Kota Kabupaten Langkat. Karena itu, petugas melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka Team Opsnal menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada Mulyadi. Lalu Mulyadi menyetujuinya dan akan melakukan transaksi di sekitar Stabat,” tambah mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai itu.
Menurutnya, mereka ditangkap di sebuah rumah. Sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sedang duduk di depan rumah menunggu kehadiran polisi yang menyaru sebagai pembeli.
“Barang bukti didapat dari tumpukan pasir tidak jauh dari tersangka duduk. Tim sebelumnya juga melihat kalau tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di tumpukan pasir,” katanya.
Interogasi sementara, katanya, Mulyadi mengamini bahwa sabu tersebut adalah milknya.
“Mul memperolehnya dari S warga Aceh Utara dan akan dijual kembali kepada pemesan di Stabat seharga Rp20 juta. Mul mengajak Jen untuk ikut bantu antar ke Stabat yang berperan sebagai sopir dengan upah Rp1 juta,” bebernya. (*)