PROSUMUT – Sebanyak 25 orang warga masyarakat dari berbagai elemen, mengikutsertakan diri sebagai peserta Kelas Pelayanan Publik (KPP) Angkatan-III yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kelas Pelayanan Publik yang dilakukan melalui aplikasi zoom tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat 14 Agustus 2020.
Menurut Abyadi, Kelas Pelayanan Publik merupakan salah satu program Ombudsman yang diamanahkan dalam UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 disebutkan bahwa, salah satu tugas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik adalah membangun jaringan kerja.
“Nah, kelas pelayanan publik ini adalah bagian dari tugas Ombudsman untuk membangun jaringan. Dalam mengawasi pelayanan publik sesuai tugasnya, Ombudsman memang tidak bisa kerja sendiri. Ombudsman butuh dukungan masyarakat. Karena itu, Ombudsman membangun jaringan, seperti melalui kelas pelayanan publik,” jelas Abyadi.
Ia menjelaskan, kelas pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung selama enam kali pertemuan melalui aplikasi zoom.
Satu kali pertemuan dengan satu topik bahasan. Mulai topik soal pelayanan publik, standar pelayanan publik, hingga maladministrasi pelayanan publik. Bahkan, dibahas juga soal Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta bersinergi mengawasi pelayanan publik.
“Dengan memahami berbagai isu tentang pelayanan publik, maka setiap peserta kelas pelayanan publik paling tidak akan bisa menyikapi dam bertindak bila suatu saat berhadapan dengan pelayanan publik yang buruk,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :