Prosumut
Pendidikan

Ombudsman: Pungli di Sekolah Lingkungan Kemenag Lebih ‘Rakus’

PROSUMUT – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se-Sumut, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menghentikan berbagai jenis pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan orang tua siswa. Terlebih, saat ini masyarakat sedang susah akibat tekanan pandemi Covid-19.

“Ombudsman meminta agar Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli. Tindakan ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid ini,” kata Abyadi akhir pekan lalu.

Abyadi mengaku, heran kenapa sekolah di lingkungan Kemenag ini menjadi lebih ‘ganas’ dan ‘rakus’ dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum. Padahal, sekolah sekolah umum di bawah Kemendikbud saat ini sudah semakin membaik dengan minimnya praktik pungli. Tapi, di sekolah di bawah naungan Kemenag justru semakin parah.

“Kami mendapat laporan dari orang tua siswa sekolah sekolah di lingkungan Kemenag. Mulai dari sekolah MIN, MTsN, dan MAN. Para orang tua marah karena mereka dibebani dengan pungutan pungutan yang sangat memberatkan. Jumlahnya juga sangat mencekik leher, hingga jutaan rupiah. Padahal, untuk makan saja, saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial. Makanya, perilaku sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan,” ujar Abyadi.

Ia mencontohkan, di MTSN 1 Medan ada kutipan pembayaran uang perpisahan dan uang sewa laptop senilai Rp450.000. “Tapi, kita apresiasi, pihak sekolah sudah sepakat untuk mengembalikannya,” kata Abyadi.

Sedangkan di MAN 1 Medan ada uang sumbangan komite sebesar  Rp 3.900.000, dan di MAN 2 Model Medan ada uang insidentil Rp 1.000.000, sampai Rp 1.500.000. Beberapa orang tua siswa dari sejumlah kabupaten kota, juga mengeluhkan pungli di sekolah sekolah lingkungan Kemenag itu.

Abyadi menyebutkan seluruh kutipan dan sumbangan itu sangat memberatkan orangtua. Apalagi di tengah wabah Covid-19 19 ini.

“Karena itu, Ombudsman mengharapkan agar seluruh pungli itu dihentikan. Yang sudah sempat dikutip segera dikembalikan ke orang tua siswa. Bisakah sekolah menunjukkan empatinya atas penderitaan masyarakat akibat tekanan wabah pandemi Corona ini,” tanya Abyadi.

Dia berharap, aparat penegak hukum segera bertindak bila para pengelola sekolah tersebut tetap membandel dengan terus menyusahkan orang tua siswa dengan praktik pungli.

“Polisi atau kejaksaan jangan membiarkan tindakan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” harap Abyadi. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Guru Honor Dapat Rekomendasi Bupati Deliserdang Jadi PNS

Editor Prosumut.com

Atasi Banjir di Medan, Pemko Harus Manfaatkan MUDP dan Kanal

Ridwan Syamsuri

Gangguan Jaringan, UNBK SMP Negeri 1 Medan Sempat Terganggu

Ridwan Syamsuri

Service Training 1 Batu Bara, Calon Kepala Sekolah Harus Kompeten

Editor prosumut.com

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2024, Dorong Lahirnya Calon Inovator Muda

Editor prosumut.com

2 SD Negeri di Hamparan Perak Dapat Bantuan Revitalisasi Melalui Melalui Jalur Aspirasi Sofyan Tan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara