Prosumut
Pemerintahan

Ombudsman Beberkan Tiga Maladministrasi Dinkes soal Insentif Nakes Pirngadi

PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membeberkan tiga maladministrasi yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, terkait belum dicairkannya insentif jasa penanganan pasien Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan.

Diketahui, nakes rumah sakit tersebut menangani pasien corona sejak pertengahan Maret 2020. Namun, hingga sekarang mereka baru menerima insentif hanya bulan Maret dan April 2020.

Selebihnya, belum dicairkan oleh Dinkes Medan meski anggarannya sudah ditrasnfer oleh Kementerian Kesehatan untuk periode Mei hingga September 2020.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

“Kami sudah serahkan laporan akhir hasil pemeriksaan insentif para nakes di RSUD dr Pirngadi Medan dan Puskesmas kepada Wali Kota Medan. Hasil pemeriksaan Ombudsman Sumut, ditemukan ada tiga maladministrasi,” ujar Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat memberikan keterangan pers di kantornya usai melakukan pertemuan tertutup bersama Walikota Medan Bobby Nasution, Senin 15 Maret 2021.

Maladministrasi pertama, sebut Abyadi, yaitu terjadinya penundaan berlarut. Insentif para nakes belum dibayarkan hampir sepanjang tahun 2020.

Kemudian, sambung dia, maladminstrasi kedua adalah tindakan tidak kompeten. Sebab sudah dicairkan anggarannya namun tidak didistribusikan kepada nakes.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

Terakhir, penyimpangan prosedur dalam konteks adanya pengutipan pajak terhadap para nakes. Pengutipan ini tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Berdasarkan temuan itu, kita punya saran kepada Walikota Medan agar segera dana insentif para nakes dibayarkan. Selain itu, menerbitkan perwal (peraturan walikota) sebagai dasar pembayaran insentif kepada nakes. selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut terkait pemotongan pajak itu,” terang Abyadi.

Dia menambahkan, saran-saran tersebut menjadi hal penting untuk dilakukan Pemko Medan sehingga tidak terjadi lagi penundaan pembayaran insentif nakes.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

“Dalam pertemuan, Walikota Medan menyatakan akan membayarkan tuntas insentif para nakes tersebut,” tandasnya.

Diketahui, nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadu ke Ombudsman Sumut pada Rabu 17 Februari 2021. Para nakes mengadu karena sejak Maret 2020 bekerja merawat pasien corona, mereka hanya menerima dua bulan insentif dengan besaran perbulan Rp7,5 juta. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemko Medan Sebut Siap Dukung Percepatan Pembangunan Sumut

Editor prosumut.com

Peduli TBC, Disdukcapil Langkat Harus Sediakan Data Akurat

Editor prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Hadiri Penyaluran BLT-DD tahap 5

Editor Prosumut.com

Bupati dan Wabup Sergai Kembalikan Inventaris Kantor

Editor Prosumut.com

Diskominfo Bakal Dilibatkan Sosialisasi Baznas

Editor prosumut.com

Pjs Bupati Berkunjung ke Kantor MUI dan BAZNAS Labuhanbatu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara