Prosumut
Hukum

Miliki Sabu, Oknum ASN Langkat Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum ASN itu ditangkap atas informasi dari masyarakat.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap,” katanya, Senin 23 September 2019.

Saat itu, menurutnya, tersangka mau mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Sebab, ketika itu juga yang bersangkutan tengah sendiri di rumahnya.

Selain sita sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih. “Informasinya, di Disperindag Langkat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, sambungnya, oknum ASN itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang beralamat di sekitar Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Namun sayang, pengembangan yang dilakukan untuk menangkap I belum berhasil dilakukan Polres Langkat. (*)

Konten Terkait

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 200 Pil Ekstasi Minta Keringanan

Editor prosumut.com

BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Gugat ke PTUN Jakarta

admin2@prosumut

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebingtinggi Terjaring Operasi Yustisia

Editor Prosumut.com

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai: Jangan Terima Upeti dari Bandar Judi dan Narkoba.

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara