Prosumut
Hukum

Miliki Sabu, Oknum ASN Langkat Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum ASN itu ditangkap atas informasi dari masyarakat.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap,” katanya, Senin 23 September 2019.

Saat itu, menurutnya, tersangka mau mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Sebab, ketika itu juga yang bersangkutan tengah sendiri di rumahnya.

Selain sita sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih. “Informasinya, di Disperindag Langkat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, sambungnya, oknum ASN itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang beralamat di sekitar Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Namun sayang, pengembangan yang dilakukan untuk menangkap I belum berhasil dilakukan Polres Langkat. (*)

Konten Terkait

Pabrik Mancis Ilegal Terbakar, Pejabat Terkait Pemkab Langkat Bakal Diperiksa

Ridwan Syamsuri

Manurung Naiborhu Pasrah Dituntut 6,5 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Kurir Sabu

Ridwan Syamsuri

Nyabu, Oknum PNS Merengek Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara