Prosumut
Ekonomi

OJK Terbitkan Izin 5 Perusahaan Pegadaian Swasta di Sumut 

PROSUMUT – Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Antonius Ginting mengatakan hingga November 2020 ada 5 perusahaan pegadaian swasta yang telah diterbitkan izin usahanya oleh OJK.

Dalam waktu dekat akan menyusul  7 perusahaan lagi yang sedang dalam proses izin usahanya baik pengajuan perizinan baru serta pengajuan perizinan oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki status tanda terdaftar.

“Berkenaan hal tersebut, terdapat pemberlakukan kewajiban kepada 5 perusahaan pegadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha. Kepada 7 perusahaan pegadaian swasta yang sedang dalam proses izin usahanya dimana sebelumnya memiliki status tanda terdaftar, untuk menyampaikan Rencana Bisnis Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2020,” sebutnya, Sabtu 14 November 2020.

BACA JUGA:  Sofyan Tan: Sensus Ekonomi 2026 Harus Jadi Titik Balik

Lanjutnya, selama pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan termasuk kepada perusahaan pegadaian di Indonesia.

“Berdasarkan data statistik, sejauh ini dampak Pandemi Covid -19 terhadap penyaluran pembiayaan gadai kepada masyarakat masih cukup baik. Dimana penyaluran pembiayaan gadai oleh perusahaan gadai milik Pemerintah dan perusahaan pegadaian swasta secara nasional mengalami kenaikan sebesar 23,59 persen secara year on year dari Rp45,86 triliun posisi bulan Agustus 2019 menjadi Rp56,68 triliun posisi Agustus 2020,” terangnya.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Gelar QRIS Jelajah Budaya Indonesia 2025 di Sumatera

Tetapi, sambungnya perkembangan penyaluran pembiayaan gadai yang positif ini perlu dibarengi dengan tindakan mitigiasi risiko atas mekanisme penyaluran pembiayaan gadai yang cukup, antara lain yaitu memastikan profil dari pemohon gadai serta memastikan penaksiran barang gadai sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Cek Harian SPBU di Seluruh Wilayah

“Hal ini dimaksudkan agar tingkat pembayaran kembali hutang gadai oleh nasabah sesuai dengan diharapkan dan tidak mengalami kendala yang berarti,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Istimewa

Konten Terkait

Hingga Februari 2021 Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga

Editor Prosumut.com

Telkomsel Hadirkan ‘Rezeki Sakti’, Peluang Pelanggan Prabayar Raih Keuntungan

Editor prosumut.com

Pasar Akik Direvitalisasi

Editor prosumut.com

Mitra Binaan Pertamina Ekspor Perdana 2,5 Ton Kerupuk Kulit Ikan Patin ke Malaysia

Editor prosumut.com

JNE Hadirkan Plaza UMKM dan Community Development Sumut

Editor prosumut.com

Dampak Covid-19, IHSG Kian Terpuruk

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara