PROSUMUT – Kementerian Perindustrian (Kemeperin) menilai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan cukai ke kantong plastik tidak tepat. Pihaknya meminta Sri Mulyani mengoreksi kebijakan yang akan diambil dalam rangka mengendalikan sampah plastik.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier mengusulkan langkah yang menurutnya lebih tepat adalah memberi insentif fiskal bagi industri daur ulang sampah, misalnya adalah pengurangan PPN.
“Saat ini, PPN dikenakan oleh pemerintah mulai dari pengepulan, penggilingan, pengkonskversian sampai distribusi ke pelaku usaha ataupun konsumen langsung, sehingga total PPN-nya menjadi tinggi,” katanya, Rabu (3/7).
Dia meminta PPN tersebut diturunkan menjadi 1% untuk masing-masing proses daur ulang sehingga jika ditotal tak lebih dari 5%. Sedangkan sekarang masing-masing proses daur ulang bisa dikenakan PPN lebih dari itu.
“Jadi totally 1 proses itu pajaknya jangan banyak-banyak lah PPN-nya dikurangi. Sekarang kita minta 1%, 1% saja. Jadi total 5% lah,” katanya.
Dengan adanya pengurangan pajak, pihaknya yakin industri akan lebih giat mendaur ulang sampah plastik. Jika demikian otomatis sampah plastik akan berkurang.
“Jadi yang sekarang kalau katakanlah untuk jaring plastik yang beredar di lingkungan itu tidak optimum, ini dengan insentif itu nanti industri recycling itu giat nyari bahan baku dari plastik-plastik dan sebagainya itu yang ada di lingkungan,” pungkasnya.(*)