Prosumut
Pendidikan

Masa Libur Sekolah Diperpanjang, Pemkab Batubara Pastikan Guru Tetap Mengajar Daring

PROSUMUT – Bupati Batubara H Zahir menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan waktu libur di sekolah hingga 11 April 2020 mendatang untuk tingkat TK/PAUD, SD dan SMP. Namun untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan, para guru diminta tetap memberikan materi pengajaran secara daring.

Hal itu disampaikan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus kepada wartawan usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Jumat sore, 27 Maret 2020.

BACA JUGA:  FJPI Sumut dan IOH Hadirkan GenSi, Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar

Adapun perpanjangan masa belajar di rumah, mengacu para keputusan pemerintah pusat terkait wabah dan penanganan virus Corona (Covid-19), sehingga terjadi penyesuaian sistem kerja serta menghindari penyebaran Covid-19.

Dari edaran tersebut, satuan jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten diinstruksikan untuk melaksanakan belajar mengajar di rumah bagi peserta didik. Jika sebelumnya masa libur hingfa 30 Maret, maka ditambah dua pekan kedepan untuk tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:  FJPI Sumut dan IOH Hadirkan GenSi, Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar

“Ditambah waktunya, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa,” ujar Ilyas.

Peserta didik kata Ilyas, juga dapar mengikuti proses belajar di rumah melalui laman website https://belajar.kemdikbud.go.id, sesuai kondisi siswa untuk tetap memberikan pelajaran tanpa terbebani tuntutan capaian kurikulum.

“Difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti Mengenai Pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor,” jelasnya.

BACA JUGA:  FJPI Sumut dan IOH Hadirkan GenSi, Dorong Literasi Digital di Kalangan Pelajar

Untuk para guru lanjut Ilyas, bahwa kegiatan tetap berjalan atau sejatinya tidak ada libur. Hanya saja karena menghindari dampak wabah Covid-19, pola berubah. Sedangkan untuk kehadiran di sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan tetap pertugaa dengan sistem piket sesuai kebutuhan pelayanan kerja.

“Berlaku sejak edaran Bupati Batubara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Bupati Labuhanbatu Dukung Perjuangan Guru Honor Jadi PNS

admin2@prosumut

Telkomsel – UMA Hadirkan Webinar Pemanfaatan Teknologi Dunia Digital

Editor Prosumut.com

Balai Bahasa Sumut Uji Keterbacaan Produk Penerjemahan

Editor prosumut.com

UHN Medan Gelar Wisuda Daring

admin2@prosumut

Generasi Milenial Indonesia Raih Prestasi se Asia

Editor prosumut.com

Sofyan Tan Ajak Pelajar Jadi Duta 4 Pilar, Lawan Bullying dan Hoaks

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara