Prosumut
Pendidikan

Konsep RUU Guru Dibahas, Sarjana Non-Dik Tak Boleh Lagi Mengajar

PROSUMUT – Konsep Rancangan Undang Undang (RUU) tentang guru kembali dibahas. Kali ini Badan Keahlian (BK) DPR RI bekerjasama dengan Universitas Negeri Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD).

Dalam diskusi itu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Inosentius Samsul menyebut ada beberapa poin terkait RUU Guru.

Menurut dia, RUU itu diciptakan untuk menjamin kepastian hukum guru yang mengajar muridnya, kemudian menjamin kesejahteraan guru, juga menjamin kualitas guru di Tanah Air.

BACA JUGA:  BI Sumut Kerja Sama dengan 8 Kampus di Medan

“Pertama terkait kompetensi guru, ke depan kapabilitas guru perlu ditambahkan kompetensi lain. Misalnya kompetensi pemecahan dan penguasaan teknologi,” kata Inosentius belum lama ini dilansir dari laman dpr.go.id

Yang kedua, lanjutnya, soal beban kerja guru saat ini harus diformulasi lagi.

Poin berikutnya, mengenai kewenangan urusan pendidikan. Ke depan peran pemerintah pusat harus diperkuat agar guru tidak dipolitisasi. Tetapi disamping itu juga mutu pendidikan perlu dijaga melalui kebijakan yang ditetapkan secara nasional.

BACA JUGA:  BI Sumut Kerja Sama dengan 8 Kampus di Medan

Ia juga menyinggung tentang pendidikan keguruan. Dimana kedepan semua pengajar harus berasal dari pendidikan keguruan bukan sarjana lulusan pendidikan umum atau non-dik.

Hal itu karena ada harapan yang kuat terkait supply and demand guru, karena saat ini lebih tinggi supply lulusan pendidikan guru dibanding demand.

“Cuma persoalannya kualitasnya seperti apa. Ke depan untuk menata ini tidak mudah, karena ternyata banyak juga lulusan-lulusan pendidikan guru ini yang menganggur. Sehingga ke depan bisa saja dibatasi penyelenggara pendidikan keguruan ini,” tambahnya.

BACA JUGA:  BI Sumut Kerja Sama dengan 8 Kampus di Medan

Dengan kata lain profesi guru ini menjadi profesi yang tertutup.

“Yang boleh jadi guru yakni seseorang yang sejak awal punya bakat, minat dan juga mengenyam pendidikan keguruan. Bukan orang-orang yang mengambil jurusan yang sifatnya umum, terus kemudian mengambil kursus pendidikan guru 1-2 bulan bisa mengajar. Ke depan mau diperketat,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Bupati Soekirman Beri Semangat ke Peserta UN di Sergai

Editor prosumut.com

Pantau UNBK SMK, Wagubsu Harap Kelulusan 100 Persen

Editor prosumut.com

Penjamin Mutu Pendidikan Jadi Perhatian Pemkab Batu Bara

Editor prosumut.com

Begini Pesan Menteri soal Uang Kuliah di PTN, Rektor Mesti Peka!

valdesz

Komisi II DPRD Medan Kunjungi SD Abdi Sukma Terkait Siswa Duduk di Lantai

Editor prosumut.com

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara