PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan yang membidangi masalah pembangunan melakukan sidak ke sejumlah bangunan di Kota Medan yang diduga telah menyalahi perizinan, Senin sore 13 Januari 2025.
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizki Lubis, Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, dan para anggota komisi seperti Datuk Iskandar Muda, El Barino Shah, Lailatul Badri, Zulham Effendy, Jusuf Ginting, Ahmad Affandi Harahap dan Antonius Devolis Tumanggor.
Turut hadir, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan untuk melihat secara langsung bangunan-bangunan yang diduga telah melanggar perizinan.
Terbukti, dari hasil monitoring kunjungan ke sejumlah bangunan, keseluruhan bangunan memang bermasalah dan tidak mentaati aturan.
Karena itu, dipastikan retribusi dari bangunan tersebut tidak tercatat sebagai PAD Pemko Medan.
Tak cuma itu, bangunan yang tidak menaati aturan juga terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Adapun bangunan yang disidak dan terbukti melanggar izin, yakni bangunan perumahan di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan tanpa PBG serta izin lingkungan PT MMI di Jalan Gunung Krakatau Gg Mandor lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, bangunan Perumahan Malibo Junction di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor yang pendirian bangunan tidak memiliki gang kebakaran.
Kemudian, Bangunan megah di Jalan Karya Wisata yang tidak memiliki PBG. Padahal, bangunan tersebut berdiri untuk toko roti salah satu merk terkenal di Medan.
Berikutnya, sidak berlanjut ke bangunan di Jalan Eka Rasmi peruntukan lapangan mini soccer. Pembangunan lapangan ini berikut bangunan fasilitas lainnya tidak memiliki PBG.
Parahnya lagi, akibat penimbunan lapangan berdampak banjir ke pemukiman warga dan rumah sekitar.
Menurut salah satu anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda, pembangunan mini soccer disoal warga karena berdampak banjir lingkungan sekitar. “Ada pengaduan warga ke Fraksi PKS DPRD Medan,” sebut Datuk.
Seiring temuan sejumlah bangunan yang melanggar izin, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak minta dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut. Kepada bangunan yang melanggar izin supaya ditertibkan dan dibongkar. Sementara bagi bangunan yang melanggar izin, diminta agar segera disesuaikan dengan aturan.
“Kita berharap retribusi izin bisa ditarik dari sejumlah bangunan yang belum mengurus izin,” ujar Paul seraya menambahkan akan mengundang para pemilik bangunan untuk rapat di komisi IV guna mengetahui apa masalahnya dan berikut mencari solusi yang terbaik. (*)
Editor: M Idris

previous post
next post