PROSUMUT – Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Pasalnya, Bapenda Kota Medan dinilai gagal dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, khususnya untuk penerimaan pajak daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan dr Faisal Arbie mengatakan, pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan, Selasa 7 Januari 2025.
Dalam RDP itu, memang jelas pendapatan Kota Medan tahun 2024 dari penerimaan pajak daerah tidak mencapai target.
“Kita kecewa dengan hasil tersebut,” ujar Faisal Arbie usai mengikuti RDP Komisi III dengan Bapenda Kota Medan.
Karena itu, dia mendesak wali kota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja Bapenda Kota Medan, khususnya soal kemampuan dalam menggali sektor pajak parkir, pajak reklame, pajak hiburan, hingga Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Realisasi pajak parkir hanya berada di angka 37,23 persen, ini sangat kecil. Saya sudah minta agar ke depan pajak parkir ini harus dapat meningkat secara signifikan.
Kemudian realisasi pajak reklame hanya sebesar 71,33 persen, pajak hiburan 73,97 persen, dan PPJ sebesar 74,83 persen. Angka ini cukup jauh dari harapan,” sebutnya.
Disampaikan dia, saat ini jumlah reklame di Kota Medan terus meningkat. Akan tetapi, pendapatan daerah dari pajak reklame tidak mengalami peningkatan.
“Saat rapat terungkap bahwa pajak videotron itu jauh lebih tinggi dari reklame berupa baliho-baliho.
Jumlah videotron di Medan bertumbuh secara signifikan, tapi hal itu tidak seleras dengan pertumbuhan pendapatan pajak reklame kita,” ungkap Faisal Arbie.
Begitu pula dengan pajak hiburan, dia menilai pajak hiburan di Medan terbilang stagnan. Padahal, pertumbuhan sektor hiburan di Medan terus bertumbuh.
“Jelas ada kebocoran. Kita minta Bapenda jangan main-main soal ini, sebab masalah pendapatan daerah yang berdampak langsung pada percepatan pembangunan Kota Medan.
Kita minta ke depan jangan ada lagi oknum-oknum yang ‘bermain’, sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah,’ ketusnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan capaian realisasi penerimaan pajak daerah Kota Medan tahun 2024 mencapai 83,82 persen.
Namun, masih banyak sektor-sektor yang belum digali secara maksimal seperti pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak-pajak lainnya.
Diungkapkan Arbie, awalnya R-APBD Kota Medan Tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 8,02 triliun untuk belanja daerah dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 7,5 triliun. Akan tetapi, Pemko Medan meminta untuk dilakukan koreksi pada Perubahan APBD (P-APBD) 2024.
Pada P-APBD Kota Medan Tahun 2024, dikoreksi turun hingga Rp 7,2 triliun untuk belanja daerah dengan proyeksi pendapatan daerah yang ikut turun ke angka Rp 7,1 triliun. Atau dengan kata lain, proyeksi pendapatan daerah Kota Medan di P-APBD Tahun 2024 dikoreksi turun hingga Rp 400 miliar.
“Yang perlu kita pahami bersama, bahwa turunnya proyeksi pendapatan pada P-APBD 2024 ternyata tidak membuat realisasi pendapatan daerah meningkat, termasuk dari penerimaan pajak daerah.
Bayangkan bila kita masih merujuk pada proyeksi pendapatan di R-APBD 2024, maka angka persentasi realisasi pendapatan itu akan lebih kecil lagi,” jelasnya.
Karena itu, sangat disayangkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan yang cukup jauh di bawah target. Mengingat, pendapatan daerah sangat berpengaruh pada percepatan pembangunan.
Ia berharap, ke depan Bapenda Kota Medan tidak hanya berfokus pada pencegahan kebocoran PAD.
“Bapenda Kota Medan kita harapkan dapat melakukan terobosan-terobosan terbaru dalam meningkatkan jumlah pendapatan daerah Kota Medan, khususnya dari sektor penerimaan pajak,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris
