Prosumut
Komisi II DPRD Medan kunjungi SD Swasta Abdi Sukma terkait siswa disuruh duduk di lantai.
Pendidikan

Komisi II DPRD Medan Kunjungi SD Abdi Sukma Terkait Siswa Duduk di Lantai

PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan kunjungi sekolah SD Swasta Abdi Sukma di Jl STM Medan terkait ulah seorang guru menghukum siswa untuk duduk di lantai karena belum melunasi uang sekolah, Senin 13 Januari 2025.

Adapun Komisi II DPRD Medan yang ikut kunjungan, Kasman Bin Marasakti Lubis, Iswanda Ramli, Modesta Marpaung, Lily, Henri Jhon Hutagalung, Johannes Hutagalung, Binsar Simarmata.

Pada kesempatan itu, setelah mendengar keterangan pihak yayasan serta dari oknum guru yang menghukum siswa duduk di lantai, disepakati agar guru tersebut diberikan sanksi tidak boleh mengajar dan dirumahkan.

Sebelumnya, anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM mengatakan, tindakannya tidak boleh ditolelir sehingga perlu diberikan sanksi untuk tidak boleh dulu mengajar.

“Mariati harus dirumahkan karena melakukan hukuman tidak wajar kepada siswa,” kata Modesta.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota dewan lainnya Henry Jho Hutagalung. Dia pun menyampaikan sepakat untuk merumahkan guru. Sementara siswa yang menjadi korban tetap sekolah dan jangan sampai dikeluarkan.

Sedangkan Sekretaris Komisi II Iswanda Ramli mengatakan tindakan cepat perlu dilakukan untuk menghindari masalah baru. “Tindakan untuk merumahkan guru sangat tepat untuk memberi efek jera dan jangan terulang lagi,” ucapnya.

Menurut Iswanda, upaya perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki. Dengan begitu, ke depannya tercipta suasana proses belajar mengajar yang kondusif di sekolah.

Ketua Komisi II Kasman mengatakan, tindakan guru dimaksud sudah jelas salah maka patut diberikan sanksi. “Komisi II akan tetap memantau perkembangan, mengingat pendidikan hal terpenting untuk generasi bangsa,” imbuhnya.

Sebelumnya, menurut keterangan Mariati, selaku guru yang menyuruh siswa duduk di lantai akibat belum bayar uang sekolah.

Hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri bukan ada anjuran maupun perintah dari pihak sekolah dan yayasan.

Sama halnya dengan pihak Yayasan Ahmad Parlindungan Batubara, dihadapan anggota dewan mengaku tidak ada perintah kepada guru untuk melakukan tindakan keras kepada siswa.

“Sekolah kami ini untuk tempat sekolah anak masyarakat kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Uji Keterbacaan Buku Cerita Anak Dwibahasa, Perkuat Bahan Bacaan Bermutu

Editor prosumut.com

10 Tahun Sampoerna Academy Berdedikasi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan STEAM Bertaraf Internasional

Editor prosumut.com

Merger SD Negeri di Medan Minim Kelas Disebut Tahun Ini

Ridwan Syamsuri

Sofyan Tan Jemput Aspirasi Keluarga Miskin dengan Beasiswa

Editor prosumut.com

Tanoto Foundation Sumut Dukung Kurikulum Merdeka Melalui Program PINTAR

Editor prosumut.com

314 Siswa Madrasah Ikuti Kompetisi Sains Tingkat Provinsi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara