PROSUMUT – Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 untuk para pensiunan sebesar Rp 7,6 triliun dari pagu sebesar Rp 20 triliun. Pencairan ini sudah dilakukan awal Juli 2019.
“Perkiraan pagu Rp 20 triliun tersebut termasuk untuk perkiraan kebutuhan pensiun. Untuk pensiun sudah seluruhnya dicairkan melalui Taspen dan Asabri sejak kemarin (1 Juli) sebesar Rp 7,6 triliun,” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, Selasa (2/7/2019).
Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengalokasikan THR untuk kebutuhan anak sekolah. Gaji ke-13 tidak hanya diterima PNS aktif, melainkan juga diberikan kepada pensiunan.
Untuk PNS aktif, Marwanto mengatakan sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 11,1 triliun dengan catatan sudah 99,9% satuan kerja (satker) pemerintah pusat memprosesnya.
Proses pencairan untuk PNS aktif ini baru dimulai pada tanggal 2 Juli 2019. “Jumlah dana gaji ke-13 yang sudah dicairkan sebesar Rp 11,1 triliun,” pungkasnya.(*)