Prosumut
HukumKorupsiKriminalPemerintahan

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

PROSUMUT – Tangan Kanan eks Bupati Pangonal Labuhanbatu, Thamrin Ritonga divonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/5).

Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara sependapat dengan Jaksa KPK, bahwa terdakwa terbukti ikut terlibat mengetahui adanya penyuapan yang diterima Bupati Pangonal sebesar Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengetahui proses suap menyuap dari Asiong kepada Pangonal. Dan dapat dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah karena turut serta bersama dalam melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf a. Khususnya menerima suap dimana terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima dari Pangonal sebagai fee proyek agar memberikan proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkab Labuhan Batu,” tutur Hakim dalam amar putusan.

BACA JUGA:  Perlu Keseriusan Tangani Persoalan Pupuk

Bagi Hakim hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupasi.

“Hal yang meringankan karena terdakwa Thamrin berjanji dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri yang harus dibiayai,” ungkap Hakim Syafril.

Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena didakwa sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Effendy Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal.

BACA JUGA:  Camat Harus Cermati Potensi Wilayah

Thamrin juga berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

Sebelumnya, Pangonal divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar Singapura pada 4 April 2019 lalu.

Kasus ini bermula, dimana Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu hingga periode 2021 ini melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Dimana rrincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000 pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000

BACA JUGA:  Camat Harus Cermati Potensi Wilayah

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Selanjutnya Pangonal mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

Pangonal bersama-sama dengan Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga mengetahui uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. (*)

Konten Terkait

Koperasi Menghindarkan Jeratan Rentenir

Editor prosumut.com

Deninteldam I/BB Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, 100 Gram Sabu Disita

Editor prosumut.com

Gerindra Klaim Amien Rais Suppor Prabowo Jadi Menhan

valdesz