Prosumut
Hukum

Kasus Pabrik Mancis Terbakar, Pengacara PT Kiat Unggul Bikin Hakim Jengkel

PROSUMUT – Majelis hakim yang menyidangkan perkara tiga terdakwa PT Kiat Unggul kembali membuka sidang.

Dalam sidang terbuka untuk umum itu, tiga pengacara dari PT Kiat Unggul sempat membuat majelis hakim jengkel. Mereka bahkan dianggap bandel.

Pasalnya, tiga penasihat hukum kembali mengulang pertanyaan yang sudah ditanya oleh hakim.

“Saksi berapa lama sudah bekerja di situ?” ujar salah seorang pengacara, Taufik dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Cakra PN Binjai, Senin 23 September 2019.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Selain Taufik, Syafri yang juga PH dari tiga terdakwa kembali mencecar pertanyaan yang sudah ditanya.

“Ada berapa pintu di dalam itu?” tanya Syafri.

Mendengar itu Fauzul angkat bicara. “Itu sudah ditanya tadi. Saksi tadi (polisi) jawab 1. Dia (saksi Nur Asiyah) jawab 2 pintu,” katanya.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Pemandangan itu terlihat dalam sidang beragenda mendengar saksi Nur Asiyah yang merupakan salah seorang korban selamat.

Dalam sidang, Nur menjelaskan, pabrik rumahan PT Kiat Unggul yang terbakar dan menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang itu tidak dilengkapi fasilitas keselamatan.

Bahkan, Nur juga menjelaskan, tidak pandai menggunakan racun api. Sebab, para pekerja yang bekerja seperti sistem budak dan borongan itu tidak pernah mendapat pelatihan dari pimpinan PT KU.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Libatkan TNI Jaga Keamanan Rakyat

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis.

Ketiga terdakwa dimaksud yakni Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Manager Personalia Lismawarni dan Manager Operasional Burhan.

Sidang berakhir pukul 12.25 WIB. Kamis 26 September 2019, majelis kembali membuka sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

Editor prosumut.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Kunjungan Kakanwil: Lapas Binjai Paling Bagus

admin2@prosumut

Seleksi P3K Langkat Berdasarkan Panselnas dan Kementerian

Editor prosumut.com

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara