Prosumut
Hukum

Kasus Ayah Aniaya Anak Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

PROSUMUT – Ibu kandung Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil, Sri Astuti warga Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Langkat.

Penetapan tersangka terhadap wanita berusia 28 tahun itu berdasarkan hasil penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Selasa 10 September 2019.

“Ibu kandungnya balita 27 bulan itu sudah ditetapkan tersangka. Ayah tirinya korban diketahui juga residivis kasus pencurian serta penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka menikah secara sirih. Di hadapan agama Islam, mereka dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.

“Istrinya itu juga sedang hamil, usia kandungannya 2 bulan. Istrinya ditetapkan tersangka sehari setelah ayah tiri korban ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Polisi menilai, Sri Astuti turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Turut serta dimaksud, katanya, karena Sri mengetahui perbuatan yang dilakukan suami keduanya itu.

“Dengan disembunyikan mayatnya di bukit-bukit yang bukan tempat yang wajar itu merupakan turut serta. Perbuatannya menjadi sempurna karena ada istrinya. Dengan suami pertamanya, dia (Sri) cerah pisah,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini.

Hasil otopsi sementara, penganiayaan yang dilakukan Riki Ramadhan Sitepu warga Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara itu sadis dan biadap.

Tindakan pria berusia 30 tahun ini termasuk keji lantaran tega menganiaya anak tirinya.

“Hasil otopsi, ada luka memar di kepala, rusuk patah dan bekas cekikan di leher. Kalau dilihat dari kejadiannya, bukan seketika. Ada saja dipukulinya. Hari pertama digantung kaki di kepala dan kepala di kaki. Baru dilibas. Setiap hari ada saja,” katanya.

“Saya salut dengan masyarakat situ. Mereka peduli dengan korban. Senang warga sana dengan korban, memberikan perhatian lebih mereka terhadap anak itu. Makanya kecarian warga sana karena lima ga kelihatan korban. Selalu ada saja alasan mereka waktu ditanya orang situ kalau enggak melihat korban. Jawabannya dibawa ke Pekanbaru,” tambahnya.

Tersangka dijerat UU tindak pidana pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang selama 5 hari belakangan. Akhirnya, korban ditemukan tak bernyawa berkat aroma busuknya yang menyengat berseliweran di sekitar areal kebun karet Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu 4 September 2019 malam.

Korban diduga dianiaya ayah tirinya mulai dari Senin 19 Agustus 2019 sampai Minggu 25 Agustus 2019. Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul di sejumlah bagian tubuhnya.

Mulai dari bahu, kaki, tangan dan pantat. Bahkan, terduga pelaku juga menyulutkan api rokok di bagian tangan, kuping, bahu dan memasukkan korban ke dalam goni serta digantungnya.

Selasa 27 Agustus 2019 lalu, akhirnya korban mengembuskan nafas terakhirnya. Diduga sang ayah tirinya yang menguburkan jasad korban dengan kedalaman 50 meter.

Jasad korban ditemukan oleh personel TNI-Polri yang ketepatan sedang berada di TKP penemuan. Curiganya personel TNI-Polri karena ada menemukan gundukan tanah dan sandal anak-anak. (*)

Konten Terkait

Mau Cabut ke Brunei, Kivlan Zein Dicekal di Batam

Val Vasco Venedict

Pemdes Sion Selatan Optimalkan Pemahaman Hukum dan Gelar Penyuluhan

Editor prosumut.com

Oknum Jaksa Ini Dinilai Tak Paham KUHAP, Ini Sebabnya

admin2@prosumut

3.002 Perusahaan Lolos dari Pengawasan UPT Disnaker Wilayah I

Editor prosumut.com

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara