PROSUMUT – KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan suap dan jabatan di Pemko Medan.
Selain Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang turut ditetapkan tersangka.
Keduanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar.
Terkait dua ASN yang menjadi tersangka, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.
Menurut Akhyar, sudah ada peraturannya terkait ASN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS (ASN).
“Nanti, kita menunggu hasil putusan pengadilannya apa. Setelah ada putusan tersebut dan inkrah, barulah dilaksanakan peraturan (PP Nomor 53) tersebut,” kata dia saat diwawancarai wartawan, Jumat 18 Oktober 2019.
Disinggung adakah Pemko Medan mengirimkan tim bantuan hukum untuk kedua ASN yang ditetapkan tersangka, Akhyar menyatakan tentunya akan mengirimkan.
“Nanti kami persiapkan,” ucapnya.
Ditanya apakah sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri? “Belum, belum ada,” jawab Akhyar. (*)