Prosumut
Kriminal

Jualan Sabu di Medsos, Ayah 4 Anak Tertangkap

PROSUMUT – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MR (35) yang mengunggah informasi menjual sabu di akun media sosial (Medsos), Kamis 20 Mei 2021.

Penangkapan MR yang merupakan warga Lingkungan Titipanjang, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berawal dari unggahan status Facebook.

Adapun isi pesan di akun Facebook tersebut beisi “Buat warga negeri lama yang pemakai atau penikmat SABU kalau mau belik (beli) datang kamu ya ke Benteng titi panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah di jamin aman”.

Mengetahui itu, tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pimpinan AKP Martualesi Sitepu, Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB mendatangi lokasi sesuai alamat yang tertera di status Facebook tersebut.

Di tempat kejadian perkara (TKP), tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, dan melakukan penangkapan.

“Saat akan ditangkap, tersangka terlihat membuang dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, Jumat 21 Mei 2021.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 4,7 gram dan sebuah dompet hitam.

Saat interogasi, MR alias Kule mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari pria bernama Ivan, warga Titipanjang, seharga Rp750ribu per gram.

Namun saat upaya pengembangan oleh tim, Ivan berhasil kabur, diduga sudah mengetahui kedatangan personel Polres Labuhanbatu ke lokasi yang tidak jauh dari rumahnya.

Kepada petugas, MR mengaku menjual sabu kepada pembeli seharga Rp850 ribu per gram. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan tanggungan satu istri dan 4 anak.

Hingga kini polisi masih memeriksa tersangka untuk pendalaman dan mencari jaringan di atasnya.

Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Maling HP Pegawai Warung Boba Diciduk Warga

Editor prosumut.com

Dibongkar, Prostitusi Gay Modus Pijat di Ringroad Medan

admin2@prosumut

Asik Nyabu, Dua Oknum Polisi Diciduk

Ridwan Syamsuri

Pelaku Jambret dan Pemerasan di Asahan Diringkus

Editor prosumut.com

Tiga Bulan Buron, Residivis Curas Ditangkap

admin2@prosumut

HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Bakti Sosial dan GKN

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara