PROSUMUT – Dua jaringan narkoba internasional ditangkap Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan saat melintas dengan sepeda motor di kawasan Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kamis 9 Juli 2020 malam. Dari keduanya, disita barang bukti seberat 3 kg sabu yang dibungkus kemasan teh china.
Keduanya masing-masing berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Kecamatan Medan Denai dan MJ warga Jalan Ismailiyah, Kecamatan Medan Area.
“Dua sindikat narkoba tersebut ditangkap tidak terlepas dari pengembangan kasus sebelumnya, yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat memberikan keterangan persnya, Jumat 10 Juli 2020 sore.
Lebih lanjut Riko mengatakan, setelah hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
“Ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba, sehingga kita imbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda jangan sampai menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kedua tersangka kasus narkoba itu dibekuk berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
“Kami mendapat informasi bahwasanya jaringan narkoba internasional melintas di kawasan Jalan Ringroad pada Kamis malam. Selanjutnya, diturunkan personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya saat mengendarai sepeda motor,” jelas Yasir.
Terhadap keduanya, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :