Prosumut
Hukum

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Bos dan Menejer PT Kiat Unggul. Ketiga tersangka masing-masing Dirut Indramawan (69) dan dua menejer Lismawarni (43) serta Burhan (37).
 
Menurut Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution, SPDP yang dikirim polisi secara terpisah. Artinya, ada tiga SPDP yang dikirim polisi ke jaksa.
 
SPDP Indramawan nomor : K/154/VI/2019, Burhan nomor : K/155/VI/2019 dan Lismawarni nomor : K/156/VI/2019. “SPDP dari Polres masuk pada Rabu 26 Juni 2019 atau lima hari pascakejadian,” katanya, Jumat 28 Juni 2019.
 
“Saat ini kita sudah berkoordinasi di internal kita,” sambungnya.
 
Ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus ledakan atau posisinya dalam perusahaan Kiat Unggul. 
 
Sebelumnya, tragedi maut menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat pasal berlapis.
 
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(*) 

Konten Terkait

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Tarik Mobil Nunggak, Dua Debt Collector Diadili

Ridwan Syamsuri

Tipu Calon Pembeli Ratusan Juta, Developer Kompleks Gardenia Diadili

Editor prosumut.com

Polresta Deliserdang Terima Penghargaan Promoter

Editor Prosumut.com

Kejari Sergai Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Editor prosumut.com

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara