Prosumut
Hukum

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Bos dan Menejer PT Kiat Unggul. Ketiga tersangka masing-masing Dirut Indramawan (69) dan dua menejer Lismawarni (43) serta Burhan (37).
 
Menurut Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution, SPDP yang dikirim polisi secara terpisah. Artinya, ada tiga SPDP yang dikirim polisi ke jaksa.
 
SPDP Indramawan nomor : K/154/VI/2019, Burhan nomor : K/155/VI/2019 dan Lismawarni nomor : K/156/VI/2019. “SPDP dari Polres masuk pada Rabu 26 Juni 2019 atau lima hari pascakejadian,” katanya, Jumat 28 Juni 2019.
 
“Saat ini kita sudah berkoordinasi di internal kita,” sambungnya.
 
Ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus ledakan atau posisinya dalam perusahaan Kiat Unggul. 
 
Sebelumnya, tragedi maut menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan, Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Polisi menetapkan tiga tersangka dan dijerat pasal berlapis.
 
Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.(*) 

Konten Terkait

Penyuap Bupati Labuhanbatu Ajukan PK

Ridwan Syamsuri

Ijeck Heran Kenapa Sasaran Tembak Cuma 1 Perusahaan

Val Vasco Venedict

Istri Oknum Polisi yang Diduga Menipu Simpan Baju Tahanan dalam Tas

Ridwan Syamsuri

Begal, Nyawa, Penjara

Editor prosumut.com

Dipindah ke Gunung Sindur, Setnov Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

Editor prosumut.com

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara