Prosumut
Hukum

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

PROSUMUT – Irawan Andiko alias Diko dan Budi Harianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 16 tahun dan 15 tahun penjara.

Kedua kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kg ini juga didenda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Irawan Andiko selama 16 tahun dan Budi Harianto selama 15 tahun. Serta masing-masing membayar denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tandas JPU Chandra di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 5 September 2019.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Gosen Butar-Butar menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB, Irawan Andiko dan Januar Tanjung (diproses sesuai dengan peradilan militer) ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Raya Tanjung Morawa Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.

“Ketika melakukan penyisiran dari wilayah Serdang Bedagai (Sergai), petugas menangkap Januar Tanjung dan Irawan Andiko saat mengendarai mobil Toyota Avanza BB 1974 EE,” ujar JPU.

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah Kardus bertuliskan Panasonic berisi 4 bungkus plastik sabu dengan berat 4 kilogram.

Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada Putra.

Sekira pukul 01.30 WIB, petugas melihat terdakwa Budi yang berperan mengambil sabu 4 kilogram itu dari Januar dan Irawan di Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area. Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap Budi.

“Budi mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Putra untuk menerima kardus berisi sabu dari Januar. Selanjutnya, Budi turut dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya. (*)

Konten Terkait

Kacab BRI Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta

Ridwan Syamsuri

Aktor Intelektual Penyerangan Novel Bisa Terungkap Tergantung Polri

Editor prosumut.com

Bandar Sabu dan Kaki Tangan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor prosumut.com

Kasi Pidum Bacakan Dakwaan Pabrik Korek Gas di PN Binjai

Editor prosumut.com

Lapas Lubukpakam Ciptakan Inovasi Pelayanan Publik Menuju WBK

Editor Prosumut.com

Terdakwa Kasus Pencurian Nyaris Tewas di Sel Tahanan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara