PROSUMUT – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57).
Riko berkomitmen akan memproses anggotanya yang terbukti bersalah. Saat ini, sudah 6 anggota Polsek Percut Seituan yang diperiksa Propam.
“Komitmen kita kalau ada anggota yang bersalah kita proses. Sudah ada 6 orang yang diperiksa,” kata Riko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis 9 Juli 2020 sore.
Dikatakan Riko, Sarpan (57) memang sudah membuat laporan dugaan penganiayaan di Mapolrestabes Medan. Penyidik saat ini tengah mengembangkan laporan tersebut.
“Memang ada laporan dari pihak keluarga yang menyebutkan kalau Sarpan dianiaya oleh oknum petugas. Kanit, penyidik dan Kapolseknya sudah diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, Sarpan (57) yang merupakan saksi pembunuhan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41) membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan, Senin 6 Juli 2020.
Kejadian pembunuhan itu berlangsung pada 2 Juli 2020. Saat itu, korban yang merupakan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41) bersama Sarpan (57) sedang bekerja merenovasi rumah Nurdiana Dalimunte di Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.
Tiba-tiba, AZ, anak pemilik rumah datang mengambil cangkul dan mengayunkannya ke arah belakang kepala korban. Sarpan yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan diri lantaran pelaku mengayunkan cangkul ke arahnya.
Setelah itu, datang Polsek Percut Seituan ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa termasuk Sarpan. Namun, hingga Senin siang Sarpan tak juga dibebaskan.
Keluarga dan warga sekitar rumahnya langsung berdemo di Mapolsek Percut Seituan. Setelah berdialog, sore hari Sarpan akhirnya dibebaskan dalam kondisi tubuh dan wajah lebam. (*)