Prosumut
Kriminal

Ini 4 Pengedar Uang Palsu Saat Nataru 2019

PROSUMUT – Unit Tipidter Polres Langkat menangkap 4 pengedar uang palsu di Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu 22 Desember 2019 kemarin.

“Keempat tersangka saat ini dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat 6 Maret 2020.

Polisi gagalkan peredaran uang palsu jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 kemarin. Tentu hal tersebut diresahkan mengingat kesempatan itu acap kali dimanfaatkan oleh para pengedar.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Keempat tersangka dimaksud yakni, Sahpendi alias Pendi, Muhammad Jipi Syahputra alias Jipi, Gusti Gia Purnama alias Pedet dan TM Nayan alias Nayan.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu sesuai nomor LP/72/XII/2019/SU/LKT/Sek-Pkl Susu.

“Awalnya yang ditangkap Pendi atas informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan mengantongi uang palsu. Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar,” katanya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Interogasi awal, sambungnya, selembar lainnya sudah dibelanjakan oleh Pendi di warung saksi Mimi dan Ibrahim. Kedua korban curiga lantaran secara tekstur uang tersebut terlihat seperti palsu.

Dari keterangan Pendi, uang palsu tersebut diperoleh dari Jipi. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Jipi.

“Dari Jipi diperoleh keterangan bahwa uang palsu itu diperoleh dari Pedet dan ditemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar. Pengembangan lagi didapat keterangan bahwa uang palsu itu diperoleh dari Nayan dan didapat pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar. Totalnya semua menjadi 58 lembar uang Rp100 ribu palsu tahun emisi 2016,” bebernya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Oleh polisi, keempat tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. (*)

Konten Terkait

Rumah Wartawan Labuhanbatu Dibobol Maling

admin2@prosumut

Tangkap Pencuri Motor, Warga Pancurbatu Serahkan Pemuda ini ke Polisi

Editor prosumut.com

Kuli Bangunan Diringkus Polisi Pulang Beli Sabu di Jermal

Editor prosumut.com

Cekcok Soal Tanah, Surbakti Tembak Sembiring Hingga Tewas

Editor Prosumut.com

Terekam CCTV, Tiga Maling Motor Diringkus di Kandang Ayam

Ridwan Syamsuri

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara