PROSUMUT – Dua kontainer produk impor ilegal berupa lampu swaballast, kertas dinding atau Wallpaper dan kertas rekam radiograf senilai Rp1 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin 16 September 2019.
Produk impor ilegal dari tiga importir ini dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat dan dibakar di halaman Kantor Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, Jalan Bunga Trompet, Medan.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan barang temuan impor tersebut merupakan di luar kawasan pabean atau post border untuk wilayah Sumatera Utara dari periode Januari sampai Agustus 2019.
“Produk impor ilegal tersebut merupakan temuan dari kegiatan pengawasan, dimana ditemukan importir yang melakukan pelanggaran yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Misalnya, surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan,” ujar Veri didampingi Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat.
Disebutkan Veri, pemusnahan produk impor tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
“Selain pemusnahan, Kementerian Perdagangan melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan dan. Tak hanya itu, kita bersama kementerian serta lembaga teknis terkait terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Menurut Veri, sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border.
“Kami memberi apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dengan Polri dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal, seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu,” tandasnya.
Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan post border.
“Sebelumnya, Ditjen PKTN melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang dan Surabaya. Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, biji plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.
Tujuannya, untuk mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia. (*)

