PROSUMUT – Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengaku sekarang ini agak sulit bagi konsumen melindungi diri agar tidak dirugikan saat akan membeli rumah. Namun, sederhananya, hal pertama yang mesti dicermati adalah si pengembang perumahan.
“Pertama yang perlu diperhatikan memang apakah si pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait. Ada banyak hal yang bisa dicermati terkait dengan izin yang dimiliki oleh pengembang dalam mendirikan perumahan. Nah izin pengembang biasanya terkait banyak hal, baik izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota termasuk izin mendirikan bangunan,” katanya, belum lama ini.
Untuk lebih menyadarkan konsumen terhadap potensi yang merugikan mereka ketika membeli rumah, BPKN meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi.
“Masyarakat dan konsumen untuk hati-hati dalam memilih perumahan karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat, karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya.
Dalam hal ini, prosesnya perlu dimonitor dengan baik agar si pengembang tidak berbuat nakal.
Konsumen juga diimbau untuk mencek jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan, apakah sertifikat induk yang dimaksud memang benar adanya, atau tidak.
“Memang butuh extra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN. Kita juga dorong BPN dan lembaga lain lakukan proses digitalisasi. Jadi pengecekan tidak harus datang, bisa online, tak harus datang. Itu sangat memungkinkan dilakukan di republik ini,” pungkasnya, (*)