PROSUMUT – Penangkapan pengacara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana pada Senin 13 Mei 2019 dinilai janggal.
Pasalnya, penangkapan itu dilakukan dalam ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kejanggalan itu disebutkan pengacara Eggi, Pitra Ramdoni pada Selasa 14 Mei 2019.
“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” katanya.
Ia pun mengaku kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya yang selama ini kooperatif setiap kali dimintai keterangan. Jadi terasa aneh jika harus ditangkap di dalam ruangan seolah kliennya mau lari.
“Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Pitra menuturkan, Eggi ditangkap atas dugaan makar. Sejak dibacakan surat penangkapan oleh petugas kepolisian, kata dia, Eggi belum diperbolehkan pulang. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (*)