Prosumut
Hukum

Eggi Sudjana Ditangkap, Pengacara Kecewa pada Polisi

PROSUMUT – Penangkapan pengacara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana pada Senin 13 Mei 2019 dinilai janggal.

Pasalnya, penangkapan itu dilakukan dalam ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Kejanggalan itu disebutkan pengacara Eggi, Pitra Ramdoni pada Selasa 14 Mei 2019.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” katanya.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Ia pun mengaku kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya yang selama ini kooperatif setiap kali dimintai keterangan. Jadi terasa aneh jika harus ditangkap di dalam ruangan seolah kliennya mau lari.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Pitra menuturkan, Eggi ditangkap atas dugaan makar. Sejak dibacakan surat penangkapan oleh petugas kepolisian, kata dia, Eggi belum diperbolehkan pulang. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (*)

Konten Terkait

Sebut Perdata, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengancaman Minta Bebas

Editor prosumut.com

TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara

Editor Prosumut.com

Polisi yang Disiram Bensin dan Terbakar Meninggal Dunia

Ridwan Syamsuri

KPU Medan Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih, MK Hanya Akomodir 4 Alasan

Ridwan Syamsuri

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara