Prosumut
Hukum

Eggi Sudjana Ditangkap, Pengacara Kecewa pada Polisi

PROSUMUT – Penangkapan pengacara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana pada Senin 13 Mei 2019 dinilai janggal.

Pasalnya, penangkapan itu dilakukan dalam ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Kejanggalan itu disebutkan pengacara Eggi, Pitra Ramdoni pada Selasa 14 Mei 2019.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali. Karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik,” katanya.

BACA JUGA:  Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

Ia pun mengaku kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya yang selama ini kooperatif setiap kali dimintai keterangan. Jadi terasa aneh jika harus ditangkap di dalam ruangan seolah kliennya mau lari.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

“Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi menyebut memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Pitra menuturkan, Eggi ditangkap atas dugaan makar. Sejak dibacakan surat penangkapan oleh petugas kepolisian, kata dia, Eggi belum diperbolehkan pulang. Surat penangkapan itu tertuang dalam nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (*)

Konten Terkait

Simpan Sabu, Oknum Bidan Dituntut 13 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com

Tak Terima Nama Dicatut, Jabiat Sagala Berikan Klarifikasi

Editor prosumut.com

Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 5 Hektare Ditangkap Polda Sumut

Editor prosumut.com

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

Ridwan Syamsuri

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara