PROSUMUT – Dugaan penganiayaan saksi yang dilakukan oknum polisi Polsek Percut Seituan hingga berujung pencopotan Kapolsek, mendapat perhatian dari IPW. Karena itu, Bidpropam Poldasu diminta untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Jadi tanda tanya, kenapa polisi menyiksa saksi hingga tewas? Apakah polisi itu berpihak dan hendak melindungi tersangka, sehingga saksinya harus dihabisi? Jika benar seperti itu, ini sebuah kejahatan baru yang harus diungkap. Propam harus mengusut tuntas hal ini,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Jum’at 10 Juli 2020.
Ia menilai, oknum-oknum Korps Tribrata yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut, harus diseret ke meja hijau pengadilan. Bahkan bila perlu, katanya, pecat dari institusi Polri.
“Karena sebagai aparat penegak hukum, mereka sudah melakukan pembunuhan di kantor polisi yang seharusnya kantor polisi adalah tempat yang aman bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Tapi akibat ulah kelima polisi itu, kantor polisi telah mereka jadikan sebagai tempat predator, monster dan algojo yang membantai saksi hingga tewas,” sesalnya.
Baginya, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Itu terus berulang. Karena itu, sikap tersebut menunjukkan masih saja ada oknum-oknum yang tidak tertib dan tidak taat akan prinsip hak asasi manusia.
“Apa yang terjadi di Polsek Percut Seituan Sumatera Utara, adalah sebuah keberingasan anggota polisi kepada masyarakat dan sekaligus menunjukkan masih ada anggota polisi yang menjadi predator dan monster bagi masyarakat. Apalagi yang disiksa adalah seorang saksi yang sesungguhnya sangat dibutuhkan polisi untuk mengungkap kasus yang sedang ditanganinya. Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih jauh dari sikap promoter dalam menangani sebuah perkara. Bagaimana pun, apa yang terjadi di Polsek Percut Seituan ini menjadi catatan hitam bagi Polda Sumut,” tutupnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :