PROSUMUT – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin 21 Juli 2025.
Tanggapan disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Dalam tanggapannya, Rico menyampaikan bahwa saran, masukan serta tanggapan yang disampaikan seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan mencerminkan adanya semangat bersama, kerja sinergis dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.
Rico juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Medan yang telah menyampaikan banyak saran, masukan dan tanggapan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perbahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Hal ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja sinergis, dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap Ranperda ini dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” kata Rico Waas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen yang didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, kepala OPD di lingkungan Pemko Medan, serta camat se-Kota Medan.
Rapat ditutup dengan penyerahan berkas tanggapan Wali Kota Medan kepada ketua DPRD Kota Medan. (*)
Editor: M Idris
previous post

