Prosumut
Gedung DPRD Kota Medan.
Pemerintahan

DPRD Medan Dukung One Day No Car Bagi ASN, Perlu Payung Hukum

PROSUMUT – DPRD Kota Medan mendukung kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memberlakukan program One Day No Car setiap hari Selasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Harian Lepas (PHL).

Sebab, dengan program tersebut, para ASN dan PHL di Kota Medan akan terbiasa untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke penggunaan kendaraan umum.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini.

“Kita harapkan hal ini dapat diikuti oleh masyarakat luas,” ucap Tia kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.

Disebutkan Tia, penggunaan kendaraan umum tidak hanya dapat mengurai kemacetan kota. Akan tetapi, juga akan sangat berdampak dalam mengurangi polusi udara.

“Kebijakan ini bagus untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi massal yang sudah semakin baik dari sisi fasilitas hingga pelayanannya. Bahkan, masalah kemacetan bisa diurai, polusi pun berkurang,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan itu.

Tia pun berharap agar program ini bisa berjalan maksimal. Untuk itu, dia meminta agar Pemko Medan bisa melakukan pengawasan secara ketat kepada seluruh ASN dan PHL di Kota Medan.

“Kita minta pengawasan program One Day No Car ini benar-benar dijalankan oleh dinas terkait.

Jangan sampai ada ASN maupun PHL yang coba-coba main kucing-kucingan ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi dengan cara memarkirkan kendaraan pribadinya di lokasi yang tidak jauh dari kantor,” ungkapnya.

Guna menegaskan aturan tersebut, sambung Tia, perlu adanya payung hukum semacam Peraturan Daerah dan Perwal yang harus dikeluarkan.

Dengan begitu, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN dan PHL apabila melanggar aturan tersebut.

“Yang beredar saat ini di dinas-dinas kan hanya surat edaran dari Wali Kota Medan, kurang mengikat dan belum tegas.

Kalau ada Perda dan diperkuat lagi dengan Perwal, maka bisa diterapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Jadi, Satpol PP selaku lembaga pemerintah yang menindak jalannya pelanggaran Perda dan Perwal bisa bertindak serius di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Utara ini menambahkan, pihaknya di Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan akan mencoba membahas wacana penerbitan Perda One Day No Car ini untuk kemudian dimasukkan ke dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.

Tia berkeyakinan, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Medan akan setuju dengan usulan tersebut.

“Melalui Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra yang ada di DPRD Medan, kita coba usulkan wacana Perda itu.

Mungkin nanti masuk ke dalam Perda yang dinisiasi oleh DPRD Medan di tahun 2025,” tandasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Bupati Langkat Minta Perangkat Daerah Gali Dana di Luar APBD

Konten Terkait

Pansel KPK Sudah Terima 205 Pendaftar

Editor prosumut.com

Pendaftaran Calon PPK Pikada Medan 2020 Dibuka 18 Januari

Editor prosumut.com

Erupsi Sinabung, Pembangunan 892 Huntap Tahap III Dimulai

Editor prosumut.com

Pemprov Siapkan Anggaran Seratusan Miliar untuk Pulihkan Ekonomi

admin2@prosumut

Muspika Binjai Utara Bagi Masker ke Masyarakat dan Pedagang

Editor Prosumut.com

Dua Pekan Kedepan, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara