Prosumut
Kriminal

Doorrr…!!! Dua Pengedar Tersungkur, Transaksi 15 Kg Ganja Gagal

PROSUMUT – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru menembak dua pengedar ganja kering. Mereka terpaksa dilumpuhkan karena coba kabur dan melawan saat ditangkap.

Keduanya adalah Bambang Prihandono, 39 tahun, warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Kecamatan Medan Tembung dan Rudianto, 45 tahun warga Jalan Alridho, Gang Buntu, Kelurahan Bandar Khalipa.

Bambang dan Rudianto ditangkap di Jalan Selamat Ketaren Ujung, Pekuburan Muslim, Senin 18 Maret 2019 sore. 

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, awal penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan, adanya seseorang yang hendak mengedarkan 70 Kg ganja. 

“Kemudian tim melakukan undercover buy, sebagai pembeli,” terang Martuasah saat dikonfirmasi PROSUMUT, Selasa 19 Maret 2019 siang. 

Melalui Bambang alias Bembeng, polisi melakukan transaksi. Bambang memberikan contoh ganja kering yang akan dijual.

Kemudian, sepucuk kembang daun ganja ia keluarkan sebagai contoh. Tak buang waktu, petugas pun langsung menangkapnya. 

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dari Bambang, petugas melakukan pengembangan. Bambang mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan 15 Kg ganja itu di Jalan Pasar Ibu, Desa Percut. 

“Di lokasi tersebut ditemukan daun ganja kering sebanyak 15 bal dengan berat 15kg,” ungkap Martuasah.

Di gudang penyimpanan, petugas menangkap pelaku lain, yakni Rudianto. Namun kali ini petugas sedikit direpotkan dengan ulah kedua tersangka yang mencoba kabur. 

Doorrr…!!! Satu tembakan peringatan dikeluarkan. Akan tetapi, tersangka bersikeras menghindari petugas.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Tak ingin tangkapannya kabur, petugas menembak kaki Rudianto dan Bambang.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan pertolongan medis,” sebutnya.

Hasil interogasi, tersangka mengaku meraup untung sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dalam setiap kilogram.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat kandungan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan tuntutan maksimal hukuman mati,” pungkas Martuasah.(*)

Konten Terkait

Terjadi di Delitua, Istri Tega Aniaya Suami Lagi Stroke

Editor prosumut.com

Mabes Polri Pastikan Andi Arief Positif Konsumsi Narkoba

Editor prosumut.com

Diduga Pengedar Narkoba, Dua Orang Wanita Diciduk Polres Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ringkus 16 Tersangka Narkoba

Editor prosumut.com

WN Malaysia Bawa 10 Kg Sabu, Sempat Lolos XRay

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ciduk Pemilik 47 Gram Sabu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara