PROSUMUT – YG (25) dan Kh (25), yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi, setelah kedua pemuda warga Kampung Jati Dusun 15, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini tertangkap saat melakukan aksi jambret.
Dari tangan kedua pelaku yang beraksi pada Sabtu 24 Juli 2021 siang sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Tebingtinggi – Paya Lombang, tepatnya di Dusun IX, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, turut disita barang bukti 1 unit Hp Android merk Vivo Y12i, milik Rika Tiawan (17) pelajar warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi kepada wartawan, Minggu 25 Juli 2021 siang membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Ketika itu korban yang mengendarai sepeda motor baru pulang dari sekolahnya. Sesampainya di TKP, sepeda motor korban di pepet sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku dari sebelah kiri dan langsung mengambil telepon genggam milik korban yang diletakkan korban di bagasi depan,” jelas Kasubbag Humas.
Berhasil mengambil Hp korban, kedua pelaku lalu kabur melarikan diri ke arah Paya Lombang. Sementara korban langsung mengejar kedua pelaku sambil meneriaki keduanya jambret.
Saat melintas di Dusun II Desa Paya Mabar, korban akhirnya berhasil mengejar pelaku dan menabrak bagian belakang sepeda motor pelaku hinggga kedua pelaku terjatuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi guna menghindari kedua pelaku dari amukan massa.
Sedangkan korban yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,9 juta akibat kejadian ini langsung membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat diproses hukum.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuh Iptu Agus Arianto. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :