PROSUMUT – Dinkes Medan Diminta Perbanyak Asupan Gizi di Posyandu
PROSUMUT – Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memperbanyak suplai makanan tambahan dan asupan gizi untuk ibu dan bayi di Posyandus. Sebab, hal itu sangat penting guna menghindari kekurangan gizi.
“Dinkes Medan harus meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Posyandu. Terutama, dalam hal asupan gizi,” kata Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) di Jalan Karya Jaya Gang Karya 14/Mustafa I, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Minggu 7 April 2019.
Tak hanya itu, sebut Iswanda, untuk memaksimalkan pelayanan di Posyandu maka perlu diperhatikan kesejahteraan para petugas. Artinya, jangan sampai honor mereka terlambat.
“Selain memperbanyak asupan gizi makanan tambahan, honor jangan sampai terlambat disalurkan. Persoalan honor harus segera direalisasikan karena,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemko Medan bersama masyarakat didorong untuk memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA. Sebab, penerapannya masih belum optimal diberlakukan karena belum dipahami. Padahal, sudah disahkan sejak Juli 2009 lalu.
“Warga Medan, khususnya para ibu-ibu perlu tahu keberadaan Perda KIBBLA ini. Agar, tahu bagaimana memberikan asupan gizi kepada anaknya guna mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita dalam upaya menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang,” paparnya.
Diutarakan Nanda, salah satu tujuan adanya perda tersebut dalam upaya mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Namun, sampai hari ini masyarakat khusunya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini.
Ia melanjutkan, dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.
“Tidak hanya itu, dalam perda ini juga diatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” terangnya.
Dalam Perda ini juga, tambah dia, diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis. (*)