PROSUMUT – Zakir Husin, 47 tahun, terdakwa kasus narkotika menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 20 Maret 2019 sore. Bandar sabu kota Medan ini, didakwa menjual sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU, disebutkan Zakir Husin bersama istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan, melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu.
“Bermula pada hari Rabu 29 Agustus 2018, tujuh orang petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan,” ucap Chandra di hadapan Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.
Dia melanjutkan, saat itu petugas mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri terdakwa, Melvasari yang sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.
Melvasari bersama sopirnya Zulherik mengendarai mobil Avanza putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang dimaksud.
“Selanjutnya petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari, yang akan melakukan transaksi sabu bersama sopirnya Zulherik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” kata Chandra.
Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin.
Berdasarkan keterangan dari Melvasari, kemudian petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, kemudian terdakwa melarikan diri ke Aceh ke tempat pabrik garam miliknya,” beber Chandra.
“Karena terdakwa merasa tidak tenang kemudian terdakwa melanjutkan upaya melarikan dirinya ke Medan dan setelah kembali ke Medan terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru dengan mengendarai Mobil merk Honda CRV miliknya,” sambungnya.
Setelah terdakwa tiba di Pekanbaru, ia melanjutkan pelariannya ke Batam. Kemudian lanjut ke Malaysia selama dua minggu dan kembali lagi ke Batam. Di Batam, Zakir menetap selama dua minggu.
“Pada 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari. Akhirnya, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu 29 September 2018 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan,” papar jaksa Kejari Medan ini.
“Terdakwa selanjutnya dibawa kembali ke Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polrestabes Medan,” lanjutnya.
Kepada polisi, sabu seharga Rp27 juta itu diakui didapat dari Agam dan Iqbal (DPO).
“Terdakwa menerangkan, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp620.000 per gramnya. Dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000 per gramnya,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)