PROSUMUT – Lantaran dibayar Rp500 ribu, seorang penarik becak bermotor (betor) nekat membuang bangkai babi di parit kawasan Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Namun sial, aksinya ketangkap basah dan ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal, Minggu 17 November 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pembuang bangkai babi tersebut adalah Sinar Hati Bulolo (59), warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penelusuran tim Polsek Medan Sunggal atas temuan sebelumnya 2 ekor bangkai babi di lokasi parit Dusun 2 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengemudi becak bermotor yang sedang membawa bangkai babi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian penangkapan terhadap pelaku saat akan membuang bangkai babi tersebut,” terang Eko.
Saat diperiksa, sebut Eko, ditemukan 2 goni berisi bangkai babi di dalam becak. Pelaku lali langsung diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pelaku ini, disita 2 ekor bangkai babi yang dimasukkan ke dalam goni. Saat diinterograsi, pelaku mengaku disuruh oleh pemilik bangkai babi dari Simpang Jalan Karya 7/Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia,” sebut Eko.
Ia menambahkan, pelaku diberi upah Rp500.000 untuk membuang 2 ekor bangkai babi tersebut.
“Pelaku berdalih tak mengenal orang yang menyuruhnya. Saat ini, masih dalam pengembangan dan perburuan” tandasnya. (*)