Prosumut
Hukum

Demo Tolak JHT 56 di Sumut, Fraksi Demokrat: Menyengsarakan Buruh

PROSUMUT – Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/2/2022), menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan “Jahat 56 Tahun” (Jaminan Hari Tua Usia 56 Tahun) mendesak agar legislatif menyampaikan aspirasi para pekerja itu kepada pimpinan di Jakarta agar membatalkan dan mencabut Permenaker 2/2022.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Kita minta kepada Bapak Presiden agar mencabut segera Permenaker 02/2022. Begitu juga kita minta Menaker Ida Fauziah dicopot dari jabatannya. Sebab sejak dia jadi menteri, kita menilai tak berpihak kepada para buruh,” ujar Pimpinan Aks, Rintang Berutu dalam orasinya.

Massa pun mengatakan akan terus berdemonstrasi ke sejumlah lemaga pemerintahan di Sumut, jika belum ditanggapi.

“Maka kita harus siap untuk aksi kembali setap minggu,” kata orator yang juga menyampaikan penolakan mereka terhadap UU Omnibuslaw No 11 tahun 2021 tentang Cipta Karya.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Menerima demonstran, sejumlah Anggota DPRD Sumut menyampaikan dukungannya kepada para buruh. Diantaranya Anita Lubis dari Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Fraksi Partai Nasdem Tuahman Purba.

Anita menyampaikan bahwa sikap partainya secara tegas telah menyatakan penolakan terhadap Permenaker 02/2022. Sebagaimana pernyataan tegas Ketua Umum Partai Demokrat, AHY terkait itu.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Demokrat bersama buruh, merasakan bagaimana penderitaan buruh. JHT 65 (Permenaker 20/2022) itu menyengsarakan buruh,” kata Anita.

Hal senada juga disampaikan para anggota DPRD Sumut lainnya, yakni Fraksi Partai Nasdem, Gerindra dan PDIP.

“JHT adalah uang pekerja, jadi tidak seharusnya seperti itu mengaturnya,” kata Tuahman. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemilik Mobil Berplat CC 37 akan Gugat Polisi

Editor prosumut.com

Kapolresta Deliserdang Pimpin Latpra Ops Zebra Toba 2020

Editor Prosumut.com

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

Editor prosumut.com

Kapolri Diminta Cermat Tangani Konflik Tanah di Labuhandeli

admin2@prosumut

Kasasi Ditolak MA, Dahlan Iskan Dipastikan Tak Bersalah dan Bebas

Editor prosumut.com

Kasus Mobil Berplat Konsulat Rusia, Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara