PROSUMUT – Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu, menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Bahkan, kerusakan fasilitas umum menyebabkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan saat ini masih mencatat berbagai kerusakan fasilitas umum yang terjadi pascaunjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
Dari hasil pengecekan sementara, sejumlah fasilitas umum seperti sarana olahraga di Lapangan Merdeka hilang pasca demonstrasi.
Selain itu, enam titik pintu pagar di Lapangan Merdeka persisnya depan Stasiun Kereta Api dan Jalan Balai Kota juga hilang. Sejumlah pot-pot bunga, tong sampah, serta lampu-lampu jalan dirusak massa.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian Pemko Medan mencapai seratusan juta,” kata Plt Kabid Sarana Pra Sarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan Ikhwanza Syahputra kepada wartawan, Kamis 15 Oktober 2020.
Ia menuturkan, sejumlah fasilitas yang rusak saat ini sudah diperbaiki oleh Pemko Medan. Sementara itu, sejumlah kerusakan lainnya masih menunggu penganggaran APBD Kota Medan pada tahun 2021.
“Ini mengingat kondisi kas keuangan Pemko Medan kosong akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Ikhwanza sembari berharap, kedepannya setiap elemen masyarakat saat berunjuk rasa untuk menyampaikan secara santun tanpa merusak fasilitas umum. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :