Prosumut
Kriminal

Curi Minyak Kayu Putih di Swalayan, Dua Pria Diamankan

PROSUMUT – Jhoni alias Hasen (40) warga Jalan AR Hakim Gang Spur Medan dan Muhammad Effendy (32) warga Jalan AR Hakim Gang Buntu Medan diamankan petugas Polsek Medan Baru.

Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri minyak kayu putih di swalayan Berastagi Supermarket Tiara, Jalan Imam Bonjol Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kedua pelaku diamankan berawal dari laporan Pardamean (31) yang merupakan perwakilan dari Berastagi Supermarket Tiara pada 28 Oktober 2020.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan ada 2 pria tersebut dicurigai mengambil barang-barang yang ada di dalam toko berupa 3 botol minyak kayu putih 620 ml dan 6 botol minyak wijen merk Ghee Hiang 330 ml dengan total kerugian sebesar Rp1.320.000.

“Mendapat laporan tersebut, kemudian diturunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, menangkap salah seorang pelaku sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman CCTV,” kata Irwansyah, Jumat 6 November 2020.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap teman pelaku yang ikut melakukan pencurian.

“Kedua pelaku telah melakukan pencurian di supermarket tersebut sebanyak 4 kali, dan 1 kali di supermaker Carefour,” sebut dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pelaku Curanmor di Asam Kumbang dan Penadah Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Viral di Medsos, Pelaku Premanisme di Jalan Bilal Dibekuk Polisi

Editor prosumut.com

Pengedar Ekstasi Dituntut 9 Tahun

Ridwan Syamsuri

Residivis Paketkan Sabu Dalam Pipet, Modusnya Jualan Kopi

admin2@prosumut

Polda Sita 35 Kg Sabu dari 7 Pelaku, Jaringan Asal Binjai

Editor prosumut.com

Terjatuh Saat Menjambret, Remaja 16 Tahun Babak Belur Dihajar Warga

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara