Prosumut
Pemerintahan

Bupati Asahan Klarifikasi Tudingan Penipuan Pemulangan PMI

PROSUMUT – Bupati Asahan H Surya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmat Hidayat Siregar, mengklarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang berisi tudingan penipuan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Dalam keterangannya Rabu 29 Jul 2020, Rahmat menyampaikan bahwa sesuai Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di Negara Malaysia.

Tugasnya untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari negara Malaysia.

Data mentah yang diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Asahan. Dari hasil validasi diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan, selanjutnya dinas ini menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya.

Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia bekerjasama dengan Disnaker Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Untuk tudingan penipuan yang ditujukan, Rahmat menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti dan kawan-kawan selama proses pemulangan PMI ke Asahan.

“kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan,” jelas Hidayat.

Hidayat juga menyampaikan, Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.

“Karena segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan maka Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

Selanjutnya atas tugas yang telah dilaksanakan oleh Indra dkk berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dalam membantu mendata PMI yang hendak dipulangkan ke Asahan.

Kemudian Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan.

Dirinya juga mengapresiasi para camat yang telah turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI yang akan dipulangkan.

Ia pun menuturkan Pemkab Asahan telah lakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, Hidayat juga menyampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO).

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diakhir keterangannya, Rahmat sampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

“Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Gugus Tugas Umumkan Anggaran Penanganan Covid-19 di Asahan

admin2@prosumut

Pemkab Langkat Sosialisasikan Kajian Lingkungan Hidup

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Terima Kunjungan Wakapolres

Editor prosumut.com

Pemko Tebingtinggi Raih WTP dari BPK via Telekonferensi

admin2@prosumut

Irjen Firli Bahuri, Inilah Ketua KPK 2019-2023 yang Sarat Kontroversi

valdesz

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Kandang Ternak Kelompok Tani “Suruhen Simpogos”

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara