PROSUMUT – Berkas perkara kasus suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dijadwalkan, Remigo akan menjalani sidang perdana pada Senin (8/4) ini.
“Berkasnya sudah masuk. Sesuai jadwal dia akan disidangkan tanggal 8 April,” kata Humas PN Medan, kepada wartawan, Minggu (7/4).
Menurut Jamaluddin, Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis yang akan turun langsung sebagai tim majelis hakim untuk menyidangkan Remigo. “Ketua timnya pak wakil ketua, dia yang pimpin langsung sidangnya,” sebut Jamaluddin.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Medan.
“Untuk ketua tim majelisnya tetap pak wakil ketua. Ketiganya dia yang pimpin. Nanti sidangnya bersamaan,” ujar Jamaluddin.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.
Diantaranya, KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Rijal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.
Dalam kasus ini, Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (*)