PROSUMUT – Dua tersangka sabu Suhadi (35) alias Dedi dan Riki alias Cebol (23) warga lingkungan IV dan IX Keluarahan Tualang Kecamatan Perbaungan, diberi asesment oleh Satnarkoba Polres Sergai.
Keduanya merupakan bandar dan kurir sabu yang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Perbaungan pada 15 Desember 2020 lalu.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 paket serbuk kristal putih sabu dari kedua tangan tersangka.
Pengangkapan kedua tersangka bermula dari pengaduan masyarakat Kelurahan Tualang atas maraknya peredaran sabu di kelurahan tersebut.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Perbaungan melimpahkan perkaranya ke Satnarkoba Polres Sergai.
Namun, setibanya di Satnarkoba Polres Sergai kedua tersangka diberi asesment.
Saat ditemui wartawan diruang kerjanya pekan lalu, Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Herison Manulang membenarkan kedua tersangka diberi asesment di satu tempat rehabilitasi narkoba di Kecamatan Telukmengkudu.
“Dari hasil tes urine kedua tersangka posiif sabu, jadi harus diasesment, begitu juga barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ternyata bukan sabu, setelah dilakukan uji laboratorium di Polda Sumut,” katanya.
Menurut dia, kedua tersangka sebagai pengguna, karena tes urinenya positif, sebutnya.
Saat disinggung wartawan, kapan hasil tes urine dan hasil uji laboratorium sabu kedua tersangka itu bisa diketahui publik, AKP Herison membeberkan, bahwa hasilnya belum bisa dipastikan kapan hasilnya bisa diterima pihaknya, karena menunggu waktu sampai berbulan-bulan.
“Sampai saat ini hasilnya belum ada kami terima, karena yang mengujinya itu adalah penyidik dari Polda Sumut,” bebernya.
AKP Herison pun belum bisa memastikan kapan hasil itu bisa diterima pihaknya. “Nanti kalau memang sudah keluar hasilnya pasti kami beritahukan ke publik,” sebutnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :