Prosumut
Hukum

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

PROSUMUT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar Bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019 siang.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan,” ungkap Eddison.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata Eddison.

Terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vonis Bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.(*)

Konten Terkait

Tim Kemenpan RB & MA Soroti Posbakum PN Medan

Editor prosumut.com

Penggelap 16 Satwa Dilindungi Hanya Dituntut 8 Bulan

Ridwan Syamsuri

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

Editor prosumut.com

Warga Hamparan Perak Banderol Lutung Budeng Rp300 Ribu

Ridwan Syamsuri

Dibilang Lebay, Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Bukan Rekayasa

Editor prosumut.com

Dugaan Pungli Ramadhan Fair, DPRD Medan Panggil Dinas Kebudayaan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara