PROSUMUT – Kecelakaan maut yang terjadi antara angkot trayek 123 yang ditabrak kereta api di perlintasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu 4 Desember 2021 sore lalu, diduga akibat sopir angkutan umum tersebut mabuk tuak.
Akibat pengaruh minuman beralkohol tersebut, sopir angkot dengan plat kendaraan BK 1610 UE yang diketahui bernama Karto Manalu (43) ini nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Dalam kecelakaan itu, 4 orang tewas dan 6 luka-luka. Para korban merupakan penumpang angkot.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Sebelum mengemudikan angkot, tersangka pada saat di pangkalan para sopir angkot mengonsumsi minuman beralkohol atau meminum tuak,” kata Riko saat memaparkan kasus di Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Senin 6 Desember 2021.
Selain itu, Riko menyatakan, selama 3 tahun terakhir ini, tersangka sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Hasil tes urinenya positif mengonsumsi narkoba. Tersangka memakai narkoba 4 hari sebelum kejadian,” sebutnya.
Riko melanjutkan, tersangka mengaku sudah 20 tahun menjadi sopir angkot. Akan tetapi, tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sampai sekarang belum bisa menunjukkan SIM,” ucapnya.
Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya akan meminta keterangan pengusaha atau pemilik angkot tersebut.
“Kita akan minta keterangannya, kenapa mempekerjakan tersangka karena sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Riko.
Lebih jauh Riko mengatakan, dari 4 korban yang meninggal, 3 orang diantaranya sudah teridentifikasi. Sedangkan 1 korban lagi masih belum teridentifikasi.
“Tim Inafis sudah memiliki data terhadap jenazah Mr X (laki-laki) yang belum teridentifikasi. Apabila di kemudian hari ada keluarganya yang mencari, kami sudah punya data-datanya untuk dicocokkan,” tandas dia.
Sementara itu, tersangka Karto Manalu mengakui meminum tuak sebelum mengemudikan angkot. “Saya minum tuak di Kayu Putih 1 gelas,” akunya saat dihadirkan dalam paparan kasus tersebut.
Mengenai kepemilikan SIM, Karto beralasan tidak bisa menunjukkan karena tas miliknya berisi SIM dirampas warga usai kecelakaan terjadi.
“Sewaktu kejadian, tas saya dirampas sama warga sehingga tidak bisa menunjukkan SIM,” katanya. (*)
Foto :