PROSUMUT – Seekor anak orangutan yang diduga ingin dilakukan transaksi jual-beli, digagalkan oleh Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah V Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara di Desa Sri Musam Kecamatan Batang Serangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bahorok, Palber Turnip mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi tentang perdagangan anak orang utan yang diduga keras ditangkap dari hutan kawasan TNGL.
Setelah mendapat informasi tersebut, Petugas BBTNGL Wilayah Bahorok langsung melakukan patroli. Sesampai di Dusun Porli, petugas berhasil menemukan seekor anak orangutan berwarna keemasan di dalam kardus berisi keranjang.
“Kita sempat melihat ada dua orang membawa orang utan ini. Tapi, mereka melarikan diri ke dalam kawasan hutan dan meninggalkan orangutan,” kata Palber, Kamis 13 Agustus 2020.
Dia menambahkan, pelaku yang mencoba menyelundupkan anak orangutan tersebut, berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan anak orang utan di balik pohon Kelapa Sawit dan ditutup menggunakan pelepah.
Setelah menelusuri asal orang utan tersebut, Palber mengaku mendapat informasi, bahwa anak orang tersebut dibawa dari Aceh.
“Informasi yang kami dapatkan, rencananya orang utan ini akan dijual ke Langkat. Selanjutnya, kita belum tahu. Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini, tambah Palber, anak orangutan yang masih berusia 1 tahun tersebut telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara selanjutnya untuk dikarantina.
“Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, anak orang utan itu dikarantina terlebih dahulu di Batu Mbelin, Sibolangit,” terangnya. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :