Prosumut
Pemerintahan

Alat Kelengkapan DPRD Langkat Terbentuk, Ini Kata Wabup

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka pembacaan keputusan DPRD Langkat tentang nama-nama anggota Fraksi yang duduk di Alat Kelengkapan DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Kamis 19 Desember 2019.

Adapun Alat Kelengkapan DPRD Langkat tersebut yakni, pimpinan DPRD, susunan Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembuatan Perda, Badan Kehormatan dan susunan Komisi-Komisi A sampai D.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Wabup mengatakan pada sambutannya, dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, Pemkab Langkat berharap hubungan kerja antara eksekutuf dan legislatif dapat terjalin, terpelihara, dapat dibangun secara harmonis dan bersinerji, serta saling mendukung untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.

Hubungan ini sangat penting, pungkasnya, untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.  Sebab  kondisi dan situasi bangsa dan negara, serta beban ekonomi masyarakat saat ini, memunculkan tuntunan percepatan sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

BACA JUGA:  Pansus PAD DPRD Medan Ingatkan Dinas Perkimcikataru, Jangan Lagi Ada Bangunan Tanpa PBG

Maka, masih Wabup, kerjasama kemitraan antara Pemkab dan DPRD Langkat, memerlukan keterpaduan tekad dan niat ikhlas, dengan lebih mengedapankan kesatuan dan persatuan serta kebersamaan untuk bangkit memajukan Langkat.

Semnetara itu, Ketua DPRD Langkat Surialam  menjelaskan pembentukan susunan pimpinan dan anggota DPRD yang duduk di alat kelengkapan DPRD berpedoman pada UU No:23 tahun 2014 pasal 163 tentang Pemda,  dan PP No: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada  pasal 31 ayat (1).

BACA JUGA:  Pemko Medan Pastikan Pengisian Jabatan Eselon II Tidak Lewat Seleksi Terbuka

“Alat kelengkapan ini dibentuk untuk memaksimlakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, baik fungsi pembentukan Perda, angaran maupun pengawasan,” terangnya. (*)

Konten Terkait

Umar Zunaidi Hadiri Pelatihan Bela Negara Kota Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Terima Bantuan 2 Ton Gula dari PTPN II

admin2@prosumut

Tim Gugus Tugas Covid-19 Asahan Semprot Disinfektan Seputaran Kota Kisaran

admin2@prosumut

Gubernur Gelar Buka Puasa Bersama Keluarga Besar FKPPI Sumut

Editor prosumut.com

Gubernur Sumut Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

Editor Prosumut.com

Forum SKPD untuk Penyusunan RKPD 2021 Dibuka

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara