PROSUMUT-Prajurit Unit Intelijen Komando Distrik Militer 0203/Langkat menggrebek lapak narkoba bermodus warung, Jumat (4/1) sekira pukul 17.45 WIB. Tempat itu kerap dijadikan lapak menghisap narkotika jenis sabu.
Warung tersebut berlokasi di Pasar III, Dusun III Adimulyo Hilir, Desa Emplasmen Kwalamencirim, Sei Bingai, Langkat. Sayangnya, prajurit yang menyaru sebagai pembeli tidak berhasil meringkus bandar sabu atas nama Remi Surbakti alias Miah.
Meski demikian, prajurit TNI AD tetap berhasil memboyong lima orang dari lapak pemakai sabu tersebut.
Mereka masing-masing M Ridwan (49) warga Jalan Rumbia, Kelurahan Tanahseribu, Binjai Selatan; Supriadi Tarigan (42) warga Jalan Gumba Pasar 10, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara; Juwarni (48) warga Pasar III, Dusun Adimulyo Hilir, Desa Emplasmen Kwalamencirim, Sei Bingai, Langkat; Hendrik (40) dan Rizaldi (34) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Binjai Kota.
“Dari lokasi penggrebekan (rumah Juwarni), kami mengamankan sabu-sabu di plastik bening ukuran besar seberat 4,5 gram dan plastik bening ukuran kecil seberat 0,8 gram. Totalnya 5,3 gram,” ujar Pasi Intel Kodim Langkat, Kapten Selamat Jaya didampingi Komandan Unit Lettu Defrinal, Minggu (6/1).
Selain barang bukti sabu, prajurit juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 buah KTP milik M Ridwan dan Supriadi, 1 buah paspor milik Remi Surbakti alias Miah, 4 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah bong, 2 buah bungkus kantong plastik bening yang berisikan plastik bening berukuran kecil sebanyak 100 buah serta 2 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex.
Lettu Defrinal menambahkan, sasaran utama adalah Remi Surbakti alias Miah. Sebab menurut informasi, Miah sering menggunakan warung Juwarni untuk melakukan transaksi sabu.
Juwarni merupakan pemilik warung. Kemudian tersangka M Ridwan dan Supriadi Tarigan diamankan Intel Kodim ketika tengah mengkonsumsi sabu di belakang warung Juwarni. Sedangkan dua orang lagi ditangkap usai mengkonsumsi sabu.
“Setelah mengamankan kelimanya, kami yang dibantu BNNK Langkat melakukan penggeledahan di warung milik Juwarni. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP dengan melibatkan Kepling setempat atas nama Suparno,” ujar dia.
Saat itu, Defrinal berkoordinasi dengan Pasi Intel dan Dandim Langkat Letkol Syamsul Alam untuk menerima perintah lebih lanjut. Hasilnya, Dandim memerintahkan kepada prajurit untuk menyisir rumah Remi Surbakti alias Miah di Lingkungan Kongsi, Kelurahan Tanahseribu, Binjai Selatan.
Tepat pukul 17.15 WIB, Intel Kodim tiba di TKP. Didampingi Kepling setempat atas nama Rismawati, prajurit menggeledah rumah Miah. Sayang, anggota Defrinal tidak menemukan barang bukti apapun.
“Si Miah ini sebenarnya sudah ditunggu (calon pembeli). Namun curiga. Miah buang barang (sabu) kemudian lari. Lolos, lari. Dia curiga. Insting pemakai sabu ini kan tinggi. Pengejaran Miah ke rumahnya sudah sesuai SOP dengan didampingi Kepling,” tambah Defrinal.
Tepat pukul 17.45 WIB, tim membawa lima tersangka dan barang bukti ke Kantor Unit Intel Kodim Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penggrebekan berjalan lancar dan aman.
“Semua tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNK Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Defrinal.(ed)