Prosumut
HukumPemerintahan

20 Terpidana Mati Menunggu Dieksekusi

PROSUMUT – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, mendata sebanyak 20 terpidana mati menanti untuk di eksekusi. Namun eksekusi belum bisa dilaksakan, sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mendata ada 20 orang terpidana mati menunggu dieksekusi. Untuk eksekusinya, kejaksaan yang berhak mengeksekusi,” ucap Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Rabu (10/4).

Josua mengatakan, Kemenkumham Sumut tidak bisa memastikan kapan ke 20 terpidana mati tersebut akan di eksekusi. Sebab menurutnya, terpidana mati tersebut masih ada yang melakukan upaya banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) maupun grasi.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Mereka kan ada yang banding. Tapi bila sudah inkrah, baru bisa dilaksanakan hukuman mati. Silakan tanya ke Kejaksaan kalau itu,” ujarnya.

Disinggung nama-nama ke 20 terpidana mati tersebut, Josua mengaku tidak mengatahuinya. Hanya saja kata dia, mereka di tahan di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Kalau hukumannya 5, 10 tahun penahannya di Rutan (Tanjunggusta). Tapi kalau hukuman mati dan sudah inkrah, ditahan di Lapas Tanjunggusta. Apalagi Lapas kita inikan sudah overload (kelebihan kapasitas), jadi sementara disitu dululah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan penyebab para terpidana mati ini masih belum dieksekusi lantaran kasusnya masih berjalan.

“Jadi ini data yang belum diekseskusi masih karena masih menunggu putusan inkracht ini yang ada di wilkum Kejati Sumut. Alasannya berbeda-beda, tapi kebanyakan ada yang mengajukan upaya hukum baik banding, kasasi, PK hingga Grasi itu yang membuat belum bisa dieksekusi,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sumanggar menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham dan Kepolisian yang memiliki peran untuk bisa melakukan eksekusi.

“Harus berkoordinasi dengan pihak MA, Kemenkumham dan Kepolisian. Kalau nantinya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung pasti kita eksekusi sesuai dengan kesepakatan penegak hukum lainnya,” jelasnya. (*)

Konten Terkait

Bupati Batubara Lantik 14 Kepala Puskesmas dan Jajaran

Editor prosumut.com

Kerukunan Kota Medan Harus Dijaga Bersama

Editor prosumut.com

KPPU Soroti Simpan-Pinjam Gunakan Jasa Notaris

Ridwan Syamsuri

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com

Kunjungan ke Desa Sidorukun Labuhanbatu, Andi Suhaimi Bicara Ini

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Sediakan 1.200 Kursi Mudik Gratis Nataru 2024/2025

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara