PROSUMUT – Keputusan pemerintah Kesultanan Brunei Darussalam memberlakukan hukum syariah mulai Rabu 3 April 2019 ditentang oleh Kedubes AS.
Bahkan keputusan itu membuat Brunei diboikot oleh selebritas barat.
Kedutaan Besar AS di Bandar Seri Begawan mengeluarkan peringatan keamanan atas implementasi hukuman syariah.
Sebab, hukuman itu akan diberlakukan untuk semua penduduk Brunei baik Muslim maupun non-Muslim.
“SPC berlaku terlepas dari agama atau kewarganegaraan individu, meskipun beberapa bagian dari undang-undang memiliki penerapan khusus untuk Muslim,” kata pernyataan Kedubes AS di Brunei Darussalam dilansir dari CNN.
Begitupun, Kesultanan Brunei tetap membela hak kedaulatannya untuk memberlakukan hukum tersebut.
Ada pun hukuman syariah yang nanti berlaku adalah, termasuk dilempari batu sampai mati, amputasi anggota badan, cambuk, dan hukuman penjara terhadap tindakan yang melanggar hukum Islam.
Sebagai informasi, hukum syariah disepakati lima tahun lalu. Namun, penerapannya baru dilakukan saat ini.
Hukum tersebut akan merajam seorang pelaku zina dan sodomi hingga meninggal, baik untuk Muslim maupun non-Muslim.
Dalam sebuah pernyataan, kantor perdana menteri menjelaskan Brunei Darussalam adalah negara berdaulat Islam dan sepenuhnya independen dalam menegakkan aturan hukumnya sendiri.
Brunei selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yakni yang didasarkan pada hukum syariah dan hukum umum. (*)