PROSUMUT — Menyeruaknya dugaan pungli terhadap peredaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat menjadi perhatian serius. Inspektorat diminta bergerak, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mensikat pelaku.
Penekanan itu dikemukakan Bupati Langkat, Syah Afandin, menyikapi keluhan masyarakat terhadap indikasi kenaikan harga pupuk subsidi yang dinilai mmberatkan. Bahkan meyakinkan kalau Pemkab Langkat tidak pernah mengintervensi maupun membiarkan adanya praktik yang merugikan masyarakat, khususnya petani sebagai penerima pupuk subsidi
“Tidak pernah kita ada intervensi. Malah saya berpikir bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada kelangkaan pupuk,” kata Afandin dihadapan masyarakat yang beraudiensi di ruang kerja bupati, Rabu (13/5/2026).
Guna memastikan semuanya transparan, Ondim nama lain Afandin meminta Inspektorat memeriksa internal di lingkungan Pemkab Langkat. Langkah awal konkret dimaksud, untuk memastikan terkait dugaan ada tidaknya pihak Pemkab terlibat maupun melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Ondim menegaskan, pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Karena itu, diminta memastikan tidak boleh ada pungutan apa pun dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Tak sampai disitu saja, Ondim bahkan meminta masyarakat untuk segera membuat laporan resmi ke Pemkab dan APH agar dugaan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” kesal Ondim.
Masih mencoba meyakinkan, Ondim instruksikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat agar membuat surat rekomendasi evaluasi terhadap distributor, apabila ditemukan pelanggaran sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi dengan adanya indikasi ini,” beber Ondim.
Dalam penyampaiannya, masyarakat mengungkapkan adanya indikasi kenaikan harga pupuk subsidi yang diduga dilakukan oleh salah satu distributor. Disebut-sebut menaikkan harga pupuk subsidi ke kios-kios sekitar 20 persen, sehingga kios terpaksa menaikkan harga jual pupuk kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan menegaskan, pihaknya telah memastikan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari pupuk subsidi.
“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun dari pupuk subsidi,” ucap Hendrik.
Pemkab Langkat lewat pertemuan itu menyiratkan komitmen menjaga penyaluran pupuk subsidi agar tetap transparan, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Langkat. (*)
Editor: Jie
previous post

