PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan untuk meninjau ulang kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola seluruh pasar di Medan berikut sarana prasarana yang ada di dalamnya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan PUD Pasar Medan di Gedung DPRD Medan, Senin 2 Maret 2026.
“Saya minta kerja sama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang,” ucap David Roni Ganda Sinaga pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Salomo TR Pardede didampingi Wakil Ketua Komisi III H T Bahrumsyah dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan.
Hadir dalam rapat, Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan, Dirops Agus Syahputra, Dirkeu/Adm Bobby Oktavianus, serta Direktur SDM dan Pengembangan Rudiansyah.
Dikatakan David Roni, kerja sama itu patut ditinjau ulang karena selama ini kerja sama yang dibangun dengan pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang layak untuk PUD Pasar Medan sebagai pemilik pasar.
“Ke depan, seluruh pasar di Medan jangan lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha yang ada di dalamnya,” sebutnya.
Politisi muda PDIP ini menegaskan, Pemko Medan akan menghasilkan pendapatan yang besar bila seluruh pasar di Medan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan mengatakan bahwa visi misi PUD Pasar Medan sangat sejalan dengan harapan Komisi III DPRD Medan.
“Saya memang akan mengevaluasi seluruh kerja sama dengan pihak ketiga. Bahkan, saat ini sudah ada beberapa pasar yang tidak kita perpanjang kerja samanya dengan pihak ketiga,” katanya.
Dijelaskan Anggia Ramadhan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keuntungan yang didapatkan PUD Pasar Medan dari pihak ketiga sama sekali tidak layak ataupun tidak sepadan.
“Berdasarkan LHP BPK itu, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Setelah itu, PUD Pasar Medan akan melakukan penghitungan potensi yang baru di setiap pasar. Dengan begitu, seluruh pasar akan dapat memberikan pendapatan secara maksimal dengan kondisi riil di setiap pasar.
“Dan, yang paling penting, ke depan kami akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Intinya, kami akan membenahi seluruh pengelolaan pasar di Medan, termasuk dengan menerapkan sistem digitalisasi di setiap pasar,” tukasnya. (*)
Editor: M Idris

